BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur kembali bekuk pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 23 Mei 2024 beberapa waktu lalu, di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan korban dan pelaku yakni SL (19) diketahui telah berhubungan intim dengan korban yang masih duduk di bangku SMP di Pos Kosong yang berada di jalan Korindo RT 003 / RW 001.
Ia menyebutkan, jika aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban dan menunjukkan bukti foto antara korban dan pelaku saat berhubungan badan.
“Orang tua korban sempat menanyakan kebenaran foto tersebut namun di sangkal oleh pelaku, saat keluarga korban mendesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Rugianto, Selasa (28/05/2024).
Lebih lanjut, dari kejadian tersebut kelurga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Bintan Timur.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang mana juga membawa kabur korban selama Dua hari,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan pelaku setelah menjalankan introgasi dari penyidik.
“Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatannya dengan membawa korban kabur selama dua hari, dan telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milliar,” cetusnya. (Yuli)