BatamHuKrimKepri

Setelah Polda Jatim, Giliran Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online

×

Setelah Polda Jatim, Giliran Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Tidak hanya Polda Jatim saja yang berhasil membongkar kasus Prostitusi Online namun Polda Kepri juga turut menegakkan hukum di wilayahnya.

Dan yang membedakan kasus tersebut hanyalah pelaku bukan dari Publik Figur melainkan masyarakat biasa.

Karena itu, Polda Kepri melalui Bidang Humas melakukan Konfrensi Pers tekait kasus Prostitusi Online dan Tindak Pidana perdagangan Orang di Ruang Media Center Polda Kepri, Senin, (11/2) siang tadi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus prostitusi ini berada di Puri Selebrity 3 – Kota Batam pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 wib sore.

“Modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet,” kata Kombes Pol Erlangga.

Sementara itu, kata Erlangga, kronologi penangkapan berawal dari anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

Kemudian, lanjut Erlangga, Anggota melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK.

Selanjutnya, tersangka dan korban dibawa ke Markas Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, sambung Erlangga,  Polisi memperoleh keterangan, bahwa ada korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka, diantaranya sebagai berikut:

1. Inisial : RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).

2. Inisial : NJ 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).

3. Inisial : VR 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).

4. Inisial : M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.

5. Inisial : FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.

6. Inisial : W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.

7. Inisial : L, 19 tahun, daerah asal Medan

Selain itu, sebut Erlangga, terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

Adapun Identitas pelaku yang berinisial AS Alias A ini, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa,

1. 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.

2. 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.

3. 1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX.

4. Uang tunai senilai rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

6. 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK.

7. 1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226.

8. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya.

9. 1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX.

10. 2 (dua) lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ.

11. 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Dalam konfrensi pers ini juga dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha SIK, dan Para Awak Media. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *