Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus satu (1) orang yang diduga sebagai pelaku transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Pelantar KUD, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga selama ini dengan gerak gerik pelaku berinisial (AB).
Sejak itu, petugas pun lakukan penyelidikan, alhasil pelaku berhasil diamankan dengan cara pemeriksaan seluruh badan.
Dari pemeriksaan seluru badan (Penggeledahan) itu pun, polisi temukan tiga (3) paket Sabu yang dibungkus rapi oleh pelastik bening.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy membenarkan penangkapan AB yang diduga kerap kali bertransaksi Sabu di Pelantar KUD.
“Dari laporan, pelaku AB ditangkap beserta barang bukti Sabu dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Sandy, Senin (27/3/2023).
AKP Sandy menjelaskan, AB ditangkap tadi malam 26 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 wib di pelatar II samping hotel laaut jaya Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Pelaku sendiri, ungkapnya, merupakan warga Jalan Pompa Air KM 2 Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
“Selain barang bukti Sabu dan 1 set alat hisab (Bong) kita juga amankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp300 ribu,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut. (Yul)