Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Polisi mengamankan pelaku persetubuhan yang terjadi di rumah kosong tidak jauh dari salah satu sekolah di Tanjungpinang, Rabu (24/08/2022).
Korban (R) yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ini bersama kekasihnya (M) diketahui telah melakukan perbuatan mesum saat digrebek oleh warga sekitar.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Pelapor mendapat telepon dari pihak sekolah yang mengatakan kepada anak pelapor bahwa korban dan pelaku telah ketahuan berbuat asusila.
“Tempatnya itu di rumah kosong sekitaran jalan Basuki Rahmat Gang Kosgoro. Setelah itu pelapor diminta pihak sekolah datang ke sekolah dan setelah pelapor datang ke sekolah pihak sekolah menjelaskan tentang kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap juga mengungkapkan, bahwa pihak sekolah menghubunginya, ketika terjadi persetubuhan dengan korban di rumah kosong di samping rumah pelaku, bahkan pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.
“Berawal dari informasi tersebut tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan 1 tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.
Hasil penyidikan itu, sambung Awal, terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka M sudah kita tangkap dan sedang kita periksa,” pungkasnya.