BINTAN, deltakepri.co.id – Salah satu pejabat Bintan yang menjabat sebagai kepala bidang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diduga terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur yang kemudian di unggah ke media sosial Whatsap pribadinya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Bintan juga telah menerima informasi awal dari masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BN pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Diduga dia BN mengunggah foto mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sambil memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Sabrima Putra mengatakan Foto tersebut diunggah di sebuah grup WhatsApp pada pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran informasi dan meregistrasi temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Sabrima, setelah temuan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Bintan memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024.
Berdasarkan klarifikasi terlapor dan saksi-saksi, dalam Rapat Pleno menyimpulkan BH diduga mengunggah foto atribut kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal tersebut mengandung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
“Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Yuli)