BINTAN, deltakepri.co.id – Salah satu warga binaan (WB) Lapas narkotika kelas IIA ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di blok isolasi yang berada tidak jauh dari ruang klinik, Rabu (07/08/2024).
Yohanes Harun (31) di vonis 20 tahun penjara ditambah hukuman seumur hidup atas kasus narkotika, yang sebelumnya ia merupakan WB Lapas Barelang Batam dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono membenarkan kejadian yang menimpa salah satu napi lantaran depresi.
“Yang bersangkutan memang depresi sehingga dipindhakn ke blok isolasi agar bisa terpantau,” jelas Edi.
Pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB korban ditemukan Oleh petugas jaga, yang saat itu berpatroli dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri.
“Dari laporan petugas jaga korban sudah tidka bernyawa dengan kondisi tergantung menggunakan handuk dan ditemukan ember yang diduga digunakan untuk memanjat,” terangnya.
Diungkapkannya, saat ditekukan kondisi jenazah lidah menjulur keluar dan mengeluarkan sperma. Jenazah pun langsung dibawa ke RSUD Bintan dengan menggunakan ambulance milik lapas.
Setelah pihak rumah sakit memberikan surat keterangan kematian korban jenazah diserahkan ke pihak keluarga di Batam pada 4 Agustus 2024 sore.
“Kita sudah serahkan kepada pihak keluarganya yang ada di Batam dan dari informasi pihak keluarga korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Flores untuk dimakamkan,” ungkap Edi. (Yuli)