Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkaitnya turun langsung melakukan mediasi dengan Imigran Warga Negara (WN) Afganistan yang melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor UNHCR KM 7 Kota Tanjungpinang, (19/09/2022) malam.
Aksi yang dilakukan oleh para pengungsi tersebut merupakan bentuk protes agar UNHCR memenuhi permintaan para pengungsi untuk diberangkatkan ke negara tetangga.
Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, aksi berlangsung sejak siang pukul 14.00 wib hingga pukul 23.00 wib bahkan aksi yang dilakukan juga membuat warga sekitar resah sehingga terjadi bentrok dengan warga KM 7.
“Aksi yang dilakukan para pengungsi sudah melebihi batas waktu dilakukan hingga malam hari sehingga kita lakukan pembubaran paksa” jelas KBP. H. Ompusunggu.
Ia menyebutkan, personil Polresta Tanjungpinang sudah berusaha memberikan himbauan tidak bermalam di Kantor Perwakilan UNHCR dikarenakan kegiatan Massa WN Afganistan mengganggu kegiatan masyarakat.
“Sudah diberikan himbauan sebanyak 3 kali dan akhirnya dibubarkan dengan tertib,” ungkapnya.
- Sementara itu, tak lama berselang usai dilakukan mediasi, 132 orang WN Afganistan meninggalkan lokasi dan kembali dengan menggunakan bus dan truk yang di sediakan menuju Hotel Badra-Bintan.