BintanHeadline

Sempat Diwacanakan Buka, Kini Tambang Pasir di Kawal Sudah Beroperasi

×

Sempat Diwacanakan Buka, Kini Tambang Pasir di Kawal Sudah Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tambang PT. Sumurung Parna Pratama

BINTAN, deltakepri.co.id – Wacana pembukaan tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kini diduga telah beroperasi, Rabu (29/11/2023).

Lahan seluas 9,3 hektar yang berada di Kelurahan Kawal itu, yang diketahui milik PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) diduga telah melakukan aktivitas penyedotan pasir.

Lokasi tambang pasir kabarnya juga telah memiliki izin dari kementerian, namun diduga malah berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Pasalnya, di lokasi tambang terdapat jalan utama menuju arah perkebunan Kelapa Sawit PT. Tirta Madu dan Situs Cagar Budaya Bukit Kerang.

“Saat ini jalan ditutup sementara, karena ada pembukaan tambang pasir,” jelas petugas jaga portal.

Petugas Portal juga menyebutkan, bahwa tambang pasir tempatnya bekerja, sudah melakukan aktivitasnya sejak beberapa hari yang lalu.

Menurutnya juga, sudah banyak lori angkutan pasir yang mengantre membeli pasir. Sebab kualitas hasil dari tambang cukup bagus.

Dijelaskannya, pasir yang dijual perusahaannya, berwarna putih kekuningan berstruktur sedang. Tidak kasar dan tidak juga terlalu halus.

Sehingga, kata dia, dapat digunakan untuk pembangunan lewat pemasangan batu bata maupun plaster.

“Pasir dijual per kubiknya Rp165 ribu. Pasirnya bagus, tidak kasar dan tidak halus,” katanya

Sebelumnya diberitakan, wacana pembukaan lahan 9,3 hektar untuk tambang pasir, sempat membuat Bupati Bintan Roby Kurniawan kaget, Kamis (08/11/2023).

“Saya baru tau dari rekan media jika ada wacana tersebut dan saya kaget adanya wacana tambang pasir itu,” jelas Bupati Bintan Roby Kurniawan saat diwawancarai awak media.

Roby mengatakan, dirinya tidak pernah menerima adanya laporan pembukaan tambang pasir wilayah Gunung Kijang.

“Saya baru tau informasi akan ada usaha tambang pasir disana,” katanya.

Robby juga menyebutkan, jika soal perizinan memang bukan wewenangnya, namun aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.

Sedangkan, tegas Roby, Kelurahan Kawal bedasarkan RTRW bukan diperuntukan sebagai kawasan pertambangan.

“Nanti saya akan cek. Kita juga tidak terima laporan terkait ada tambang dan tentunya harus ada regulasi-regulasi. Tidak begitu saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Sumurung Parna Pratama (SPP) sendiri bakal melakukan usaha tambang pasir darat di lahan seluas 9,3 hektar di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Pihak perusahaan juga dikabarkan sudah membahas rencana itu dengan pihak Kecamatan Gunung Kijang sejak Agustus 2023 lalu.

Menanggapi informasi tersebut, Camat Gunung Kijang, Rahak membenarkan rencana PT. SPP.

Rahak juga mengatakan, bahwa perusahaan itu akan menggarap lahan untuk menambang pasir darat di lokasi kawasan Wakatobi Kelurahan Kawal Bintan itu.

Saat ini, ucap Rahak, pihak perusahaan sedang melakukan sosialisasi antara hak dan kewajiban perusahaan dengan masyarakat.

“Mereka sedang sosialisasi dengan masyarakat yang bakal terdampak aktivitas penambangan pasir,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *