BINTAN, deltakepri.co.id – TNI dan Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Seorang pria berinisial T.H, warga asal Tambelan, ditangkap setelah kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat total 3,48 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa T.H berangkat dari Pelabuhan Korem, Pontianak, Kalimantan Barat pada 27 Februari 2025 menggunakan KM Sabuk Nusantara 30.
Dalam perjalanannya, ia membawa sabu yang dibungkus dalam empat paket masing-masing seberat 2,44 gram, 0,05 gram, 0,54 gram, dan 0,45 gram, serta lima bungkus plastik klip bening kecil.
Setibanya di Pelabuhan Sri Bentayan, Tambelan, pada 28 Februari 2025, T.H langsung dihampiri oleh aparat gabungan dari Polsek Tambelan dan Koramil Tambelan.
Panik, pelaku sempat membuang sabu ke laut, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia sengaja membuangnya ke laut saat hendak diamankan,” ungkap Iptu Davinsi dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (17/4/2025).
Pada 1 April 2025, T.H dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, T.H mengaku baru pertama kali membawa narkoba yang diberikan oleh orang tak dikenal di Kalimantan Barat.
“Menurut pengakuannya, sabu ini untuk digunakan sendiri, tapi kami masih mendalami lebih lanjut apakah ada unsur peredaran,” jelas Davinsi.
T.H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Pasintel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Herwansyah Putra, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari sinergi TNI-Polri dalam menjalankan program “Bersih-Bersih Narkoba”, khususnya selama pengamanan arus mudik Idulfitri.
“Informasi awal kami dapat dari Kalimantan Barat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat kapal sandar, kami lakukan tindakan cepat sesuai SOP. Penangkapan juga disaksikan oleh masyarakat penumpang kapal,” ujar Kapten Herwansyah.
Dalam pengakuannya, T.H menyebut bahwa ia rutin memakai narkoba seminggu sekali sejak tahun 2002. (DK)