BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43), pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025) di Kota Tanjungpinang.
Kasihumas AKP Prasojo menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan pelaku dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban pada Desember 2023.
Saat itu, pelaku mengaku bisa membantu memperbaiki kehidupan korban secara spiritual karena melihat “aura negatif” yang menghambat rezeki korban.
Korban yang percaya dengan ucapan pelaku, mengikuti serangkaian ritual yang disarankan.
Pada 5 Januari 2024, pelaku membawa air bunga untuk mandi dan membacakan mantra.
Tak lama setelahnya, pelaku mengajak korban pergi dan membelokkan arah ke hutan.
“Di lokasi sepi, pelaku mengatakan ‘Adek jadi istri abang selama satu bulan pengobatan’ dan langsung menyetubuhi korban,” ujar AKP Prasojo.
Merasa itu bagian dari ritual, korban tidak melawan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal bersama.
Selama di sana, pelaku terus memaksa korban berhubungan intim dan melakukan penganiayaan jika ditolak.
Setelah pindah ke Galang Batang, perlakuan serupa terus berlanjut hingga akhirnya keberadaan korban diketahui oleh kerabat.
Saat keluarga korban mendatangi lokasi, terjadi cekcok dan pelaku melarikan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bintan.
“Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjungpinang,” lanjut AKP Prasojo.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik spiritual tanpa dasar yang dapat membahayakan keselamatan diri. (DK)