Bintan

Seluas 93 Hektar Tambang Pasir Bakal Digarap PT. SPP

×

Seluas 93 Hektar Tambang Pasir Bakal Digarap PT. SPP

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tambang pasir ilegal yang berada di Gunung Kijang Kabupaten Bintan yang diduga masuk dalam 93 hektar harapan PT. SPP, Jum'at (28/07/2023).

Bintan, deltakepri.co.id – Lahan dengan luas 93 hektar rencana masuk dalam garapan PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) yang berada di wilayah Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jum’at (28/07/2023).

Penggarapan lahan tambang pasir tersebut nantinya akan menjadi kawasan tambang pasir darat yang telah memilih izin dari kementrian.

Pertemuan dengan PT SPP bersama masyarakat telah dilaksnakan di aual kantor Camat Gunung Kijang, menurut Camat Gunung Kijang (Guki) 93 hektar lahan nantinya akan dijadikan wilayah tambang pasir darat Waktobi dan pihak PT tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

“Dalam rapat yang dilaksanakan dengan beberapa unsur Fokimpinda dan masyarakat terkait lokasi penggarapan tambang pasir” jelansnya.

Camat Gunung Kijang, Rahak menambahkan, saat ini pihak perusahaan sedang mensosialisasi antara hak dan kewajiban perusahaan, beserta masyarakat yang bakal terdampak aktifitas penambangan pasir ini.

“Selama semuanya sesuai prosedur yang berlaku kita dari pemerintah daerah selalu mendukung seluruh investasi” Terangnya.

Lebih lanjut, yang penting jangan ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan juga pihak perusahaan dalam hal ini PT SPP. Bahan pihaknyabjuga masuk belum mengecek secara langsung apakah ijin dari Kementrian dan Provinsi sudha ada atau belum.

“Belum saya cek soal ijin dan itu Kana saya cek, namun untuk saat ini dikarena masih ada kesibukan sehingga pengecekan belum saya lakukan” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *