
Delta Kepri – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi wakil ketua melantik dua orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna Istimewa kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, (26/9).
Dua anggota DPRD tersebut yaitu, Supriono menggantikan Rahma yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Walikota pada Pilkada Kota Tanjungpinang lalu dan Kendy Agustin menggantikan Borman Sirait yang meninggal dunia.
Pelantikan PAW tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1005 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang peresmian pengangkatan pergantian Antar Waktu anggota DPRD kota Tanjungpinang masa jabatan 2014 2019 dari saudari Rahma, S.Ip kepada saudara Supriono sebagai pengganti pergantian Antar Waktu anggota fraksi PDI perjuangan DPRD kota Tanjungpinang sisa jabatan 2014 2019.
Serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1051 tahun 2018 tanggal 14 September 2018 tentang peresmian pengangkatAriergantian Antar Waktu anggota DPRD kota Tanjungpinang masa jabatan 2014 2019 dari Ir. BOORMAN SIRAIT, MM kepada saudara KENDY AGUSTIN sebagai pengganti pergantian Antar Waktu anggota fraksi PDI perjuangan DPRD kota Tanjungpinang sisa jabatan 2014 2019.
Asissten I Pemprov Kepri, Raja Ariza yang mewakili Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dalam kata sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Selamat kepada dua orang yang baru dilantik, semoga menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik – baiknya,” ujar mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang itu.
Turut hadir pada Rapat Paripurna Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan FKPD tingkat 2 Pemko Tanjungpinang. (Ari)
