BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025), bahwa kasus-kasus ini merupakan hasil operasi selama dua minggu terakhir.
Jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait telah menangani 19 perkara narkotika, dengan lima kasus di antaranya memiliki barang bukti yang signifikan.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 93,3 kilogram sabu di perairan Lagoi, hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam.
‘Para pelaku berusaha menyelundupkan narkotika dari negara tetangga, namun berhasil digagalkan,” jelas Kapolda Kepri.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Sabu kristal/padat: 94.519,69 gram (94,5 kg)
2. Ekstasi: 4.043 butir
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polda Kepri terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. (*)