BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Selama Bulan Juli, Polresta Ungkap 10 Kasus Narkotika dan Amankan 2 Tersangka Wanita

×

Selama Bulan Juli, Polresta Ungkap 10 Kasus Narkotika dan Amankan 2 Tersangka Wanita

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus selama bulan Juli tahun 2024.

“Khususnya satuan reserse narkoba berhasil ungkap 10 kasus selama bulan Juli. dimulai dari tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli 2024. Untuk TKP, Kecamatan Tanjungpinang Timur ada 6 kasus, Barat 3 kasus dan Kecamatan Bestari ada 1 kasus,” kata Budi Santosa.

Budi juga menerangkan, dari 10 LP kasus narkotika, terdapat 12 tersangka beserta barang bukti yang diamankan, Sabu-sabu seberat 22,44 gram, ekstasi 52,5 butir, timbangan digital, handphone berjumlah 11 unit, alat hisap bong dan sepeda motor.

“Tersangka 10 laki-laki dan dua orang perempuan,” ujarnya.

Untuk para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2.

“Ancaman ayat 1 minimal 5 tahun sampai 20 tahun. Untuk ayat 2 paling singkat 6 tahun maksimal seumur hidup sampai dengan hukuman mati,” terangnya.

Budi Santosa juga menuturkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, Polresta Tanjungpinang bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dan elemen masyarakat.

“Komitmen Kami dari Polresta Tanjungpinang bekerjasama dengan stakeholder terkait. Kita perangi narkoba. Mohon dukung semua pihak,” jelasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *