Kepri

Selama 2015, 65 Pasang PNS Bercerai Di Tanjungpinang

×

Selama 2015, 65 Pasang PNS Bercerai Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI,- Pengadilan Agama kota Tanjungpinang merilis selama tahun 2015, angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 65 pasang, Kamis (17/12).

” Jumlah angka perceraian tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2014 lalu yang hanya 46 pasang,” terang Muzahar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Jelasnya penyebab perceraian para PNS lebih disebabkan faktor orang ketiga, tidak adanya komunikasi yang baik antar pasangan, faktor ekonomi, dan lainya.

” Kita berikan waktu setiap pasangan yang ingin bercerai terutama bagi PNS yang bercerai selama 40 hari untuk memikirkan kasus ini dilanjutkan atau damai dengan cara mediasi,”katanya.

Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama, hampir 10 persen PNS yang menarik berkasnya dan memilih rujuk kembali kepada pasanganya, dan sisahnya ada yang menuggu sidang putusan / mediasi.

” Paling banyak yang membuat gugatan cerai adalah perempuan, dan ada juga yang laki-laki,” ungkapnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *