TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) kelas I kembali razia rutin kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan personel pengamanan pagi dan siang beserta staf pengamanan lainnya, Kamis (24/10/2024).
Razia kali ini menyasar dua area hunian, yaitu kamar blok Penyengat dan kamar blok Melati. Kegiatan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang yang melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Yongki Yastinanda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan.
“Langkah preventif mencegah adanya barang-barang yang dapat menimbulkan potensi ancaman. Kami meningkatkan pengawasan demi terciptanya suasana aman dan kondusif di dalam Rutan,” jelasnya.
Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, antara lain hanger besi, sendok besi, cermin, pisau cukur, botol kaca, dan penjepit kuku.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai langkah pencegahan potensi ancaman keamanan di dalam Rutan.
Razia ini merupakan upaya rutin Rutan Kelas I Tanjungpinang menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan, serta menciptakan suasana hunian yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. (Yuli)