TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tiga (3) tersangka diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 7 September 2023 lalu.
Penangkapan terhadap 3 tersangka itu terjadi, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait kepemilikan sabu.
Dimulai dari penangkapan AR dan AA, diamankan 1 paket diduga sabu di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Di hari yang sama pula, polisi kembali ringkus Satu tersangka ZB, dari rumah tersangka di jalan Bukit Cermin bersama 1 paket diduga jenis sabu dan beberapa bukti pendukung lainnya.
Kasi Humas Iptu Giovani Casanova mengatakan, penangkapan pertama terjadi setelah polisi menerima informasi tentang tersangka AA.
Saat itu, Satresnarkoba tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka, AA dan AR, sedang dalam proses transaksi narkoba. Ketika emeriksaan terdapat barang bukti berupa paket Sabu.
“Satresnarkoba terima informasi bahwa ZB, adalah penerima barang narkotika tersangka AR. Dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa paket Sabu dan peralatan hisap,” jelas Iptu Giovani.
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam 5 tahun penjara,” tutupnya. (Yuli)