BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Sebanyak 1.114 Warga Binaan Bakal Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

×

Sebanyak 1.114 Warga Binaan Bakal Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Sambut perayaan hari kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 1.114 Warga Binaan (WB) Lapas Narkotika dan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang bakal menerima remisi, Kamis (08/08/2024).

Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Edi Mulyono, menyebutkan, remisi yang diusulkan 608 WB dan 4 orang bebas.

“Ini yang kita usulkan, 604 diusulkan untuk remisi pengurangan masa tahanan dan 4 orang diusulkan bebas bersyarat,” kata Edi.

Remisi yang diberikan untuk 604 orang berbeda-beda. Selain itu remisi ini juga diberikan kepada warga binaan yang selama masa tahanan memiliki perilaku yang baik.

“6 orang mendapat remisi 1 bulan, 51 orang mendapat remisi 2 bulan, 133 orang mendapat remisi 3 bulan, 144 orang mendapat remisi 4 bulan, remisi 5 bulan akan diberikan kepada 131 WB dan 39 orang mendapat remisi 6 bulan,” ungkapnya.

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan juga menyampaikan, untuk pengajuan remisi akan diberikan kepada 473 WB yang dianggap syarat administratif dan subtantif.

“Untuk RU-I akan diberikan kepada 466 orang. Ini waktu remisinya beda beda. Untuk 7 orang sisanya itu akan mendapat remisi RU-II atau bebas besyarat,” terang Maman. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *