BeritaDaerahHeadlineHuKrimKepriTanjungpinang

Satu ASN Pemprov dan Dua Pegawai KSOP Ditangkap Karena Ekstasi

×

Satu ASN Pemprov dan Dua Pegawai KSOP Ditangkap Karena Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lakukan penangkapan terhadap tiga (3) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi, Rabu, (14/8/2024)f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lakukan penangkapan terhadap tiga (3) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satu diantaranya bekerja di Pemerintah Provinsi Kepri.

“Inisial DD ASN Pemprov dan dua orang lagi inisial HR dan RN ASN KSOP,” ucap Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Robby dalam konferensi persnya, Rabu, (14/8/2024).

Robby menjelaskan, pada saat penangkapan dilakukan, pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti ke dalam toilet namun petugas berhasil mencegahnya.

“Sebelumnya tersangka sudah menggunakan narkoba dengan orang lain. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi berbeda,” jelasnya.

Senada dengan Wakapolresta AKBP Robby, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menerangkan, dari pengungkapan terdapat transaksi jual beli ekstasi.

“Tiga orang tersangka. Satu pengedar dan dua orang pengguna. Satu Kementerian perhubungan KSOP Tanjungpinang, satu KSOP Kijang, satu lagi ASN Pemprov DLH,” tambahnya.

“Hasil klasifikasi pemeriksaannya ditemukan 1 butir ekstasi dari tersangka DD, lalu dilakukan kembali pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba,” terang Asyad.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan, urainya, di rumah abang DD ditemukan alat hisap bong dan di kediaman DD terdapat timbangan serta plastik klip.

“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke RN, RN merupakan rekan kerja DD satu instansi tapi beda pos,” terangnya

Usai RN diamankan, polisi menemukan dua setengah butir ekstasi sama jenisnya yang ditemukan rumah DD.

“RN kita amankan dan dia mengakui bahwa RN telah melakukan transaksi ke DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu berbeda. Dirumah RN ditemukan dua setengah plus pecahan ekstasi warna Pink,” ujarnya.

Dari kedua tersangka RN dan DD, kata Arsyad, sempat berkomunikasi dengan DD ekstasi warna Pink tersebut tidak bagus serta minta yang baru kemudian ekstasi dibelinya sejumlah 5 butir dengan harga Rp1,5 juta.

“Setelah kita periksa semua pelaku, kita menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan sebanyak 3 kali tidak hanya ekstasi melainkan sabu,” ucap Arsyad.

Sedangkan HR dan RN keduanya positif pemakai hanya ditemukan kaca sabu dan tutup botol sabu, sehingga HR dilakukan rehabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.

“Termasuk RN tidak terbukti melakukan penjualan hanya konsumsi secara pribadi, sehingga untuk RN kita kenakan pasal 127 tentang pengguna, kita melakukan assesment di BNN namun perkaranya kita naikkan dulu,” jelasnya.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *