HuKrimKepriTanjungpinang

Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 Oknum PNS dan 1 Honorer Setwan Kepri

×

Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 Oknum PNS dan 1 Honorer Setwan Kepri

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Usai nikmati sabu disebuah perumahan, 5 tersangka ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada, Jumat (14/6) malam.

Kelima tersangka itu ialah MH (38) seorang PNS Balai Pemasyarakatan (Bapas), FR (40) seorang PNS Pemprov Kepri, DAM (37) seorang karyawan swasta dan RFH, (33) seorang PNS Bapas serta RA, (44), Pegawai Honorer Setwan Kepri.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019) menerangkan penangkapan tersebut.

“Lima tersangka itu berhasil kita amankan di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6) lalu,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang Moch Dwi Ramadhanto.

Tersangka dikenakan pasal yang berbeda, kata Ramadhanto, untuk MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Milliar

Sedangkan RFH dan DAM, lanjutnya, dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milliar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 tersangka MH, FR, RA, RFH dan DAM 2 bungkus paket sabu seberat 27, 16 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 3,19 gram.

Pengungkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib, saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menyimpan sabu dan ekstasi disebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur.

“Saya memerintahkan Anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Lalu kemudian setiba dilokasi tersebut Anggota Satresnarkoba mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki mengaku bernama FR,” terangnya.

Ditambahkannya, Anggota Satresnarkoba masuk dan didapati laki-laki mengaku bernama MH dikamar bagian tengah, dan 2 (dua) orang laki- laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang.

“Dengan diisaksikan oleh Security setempat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan dikamar bagian tengah 1 (satu) buah kotak plastik kecil dilantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh MH,” jelasnya.

“Lalu dikamar bagian belakang ditemukan dibawah kasur 1 buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dan saat diinterogasi FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selepas itu, sambungnya, Anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan dikamar bagian belakang ditemukan didalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar bagian belakang tersebut.

“Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone milik FR. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *