HuKrimKepriTanjungpinang

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tangkap tiga pelaku pengedar Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tangkap tiga pelaku pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Zl (37) di jalan Batu Kucing gang Anggrek Indah, karena menyimpannya atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram yang dibagi menjadi 2 paket kecil.

Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka Zl didalam bra milik pelaku.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto SH SIK bersama Wakapolres Kompol Sujoko dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Penangkapan Rl bermula pada Jumat (16/11) sekitar pukul 18 00 Wib saat polisi mendapat informasi tentang seorang perempuan yang menyimpan narkotika.

”Pukul 20 45 Wib, saat perempuan itu melintas dengan motor di Jl Batu Kucing, kita amankan dan bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.

Kemudian pada Senin (19/11) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap HS (30) bersamaan IE (26).

HS dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram dan 1,32 gram daun ganja ditangkap di Perum Bukit Galang. Sedangkan IE ditangkap Jl Sultan Machmud bersama 4,98 gram.

Tiga pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun dipenjara. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *