Delta Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menorehkan prestasi besar setelah berhasil membekuk dua kurir dan barang bukti narkoba di tengah laut.
Dalam press release yang dilakukan dihadapan awak media siang tadi, Rabu (29/11) terungkap bahwa dua (2) tersangka masing-masing bernama Andra Bin Agus Dahlan (24 thn) dan Amiruddin Bin Hamaduk (31 thn) membawa Narkoba dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, Narkoba dibawa dari Malaysia dan hendak dimasukkan ke Kepri lewat jalur laut tepatnya perairan Berakit.
“Tetapi karena perairan berakit dinilai tersangka kurang kondusif, maka dimasukkan lewat perairan Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang.
Kapolres juga mengungkapkan, setelah mendapatkan info terpercaya dari masyarakat perihal pergerakan tersangka ini. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz.
“Pengintaian dilakukan dari darat dan laut. Begitu melihat speedboat dengan ciri-ciri yang dicurigai, anggota kita langsung mendekat dan meringkus kedua tersangka berikut barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, dari kedua tersangka juga diamankan 6 paket Shabu seberat kurang lebih 5,6 Kg, Pil ekstasi warna pink sebanyak 844 butir, Pil Ekstasi warna oranye sebanyak 861 butir, pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 90 butir, HP berbagai merk 3 unit, 1 unit boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan boat bermesin Yamaha Enduro 40 PK.
Kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir narkoba ini juga diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Sementara mengenai kepemilikan barang haram tersebut Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tangkapan shabu seberat 5,6 kg ini dinilai tangkapan terbesar Polres Tanjungpinang dan Ini merupakan prestasi luar biasa Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (Ari)