AnambasHuKrim

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kapal Ahiteri

×

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kapal Ahiteri

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Anambas tangkap tersangka penyalahgunaan narkotika di Kapal Motor (KM). Ahiteri, Pelabuhan Balai Perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (9/3/2023)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Anambas – Dua (2) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas di dua lokasi berbeda, kedua pelaku yakni, S (38) dan E (52), Rabu (15/3/2023).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kepemilikan Sabu. Tim kemudian lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di jalan Pasir Merah, di salah satu Karaoke Family di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.

Tidak sampai disitu, Satresnarkoba juga melakukan introgasi. Usai diintrogasi, tim menangkap E di Kapal Motor (KM). Ahiteri, di Pelabuhan Balai Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (9/3/2023) malam.

Penangkapan terhadap 2 pelaku itu pun dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Anambas IPTU S.M Simanjuktak. Ia mengatakan, keduanya merupakan satu rangkaian pengguna narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan dimulai terhadap S, 9 Maret 2023 pukul 23.30 wib. Kemudian mengaku barang tersebut didapat dari E,” kata Simanjuntak.

Simanjuntak mengatakan, penangkapan terjadi pada pukul 01.12 wib. Di hari yang sama juga, polisi berhasil menangkap E, dan dilakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan Sabu dengan berat 8.60 gram dan barang bukti lainnya

“Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *