BintanDaerah

Satreskrim Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

×

Satreskrim Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan kembali berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bintan dalam Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Kamis (22/04/21).

Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. Menjelaskan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku Penggelapan yang berinisial HPJ (34), HA (29) dan 1 orang masih DPO (daftar Pencarian Orang) yang mana para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.

Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021.

” HA sebagai pelaku yang mengambil Motor di Dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ yang memberikan Modal HA untuk mengambil Motor kemudian menjual motor tersebut keorang lain dan hasil penjualan dibagi dua, ” ujar AKP Dwihatmoko.

Selanjutnya dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsing yang merupakan Pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook).

Kasat menjelaskan bahwa Pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof, selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk kedealer untuk melakukan Take Over namu ditolak karen KTP AI beralamat di Batam.

Selanjutnya, mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan Kompor setibanya Pelapor ke depan rumah Motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat 3 Juta dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi, namun setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubungi, ” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan.

” Saat ini Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan, ” tutup AKP Dwihatmoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *