BintanHuKrim

Satreskrim Bintan Periksa Akok Pengusaha Ikan Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

×

Satreskrim Bintan Periksa Akok Pengusaha Ikan Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M. Darma Ardiyaniki

Deltakepri.co.id|Bintan – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pemanggilan terhadap Akok pengusaha Ikan di Bintan atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Pengusaha ikan asal kawal kabupaten Bintan itu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan penyaluran BBM subsidi ilegal kemudian menjualnya kepada nelayan.

AKP M. Darma Ardiyaniki selaku kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan Akok pengusaha ikan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Untuk saksi yang kita periksa sudah ada 20 orang salah satunya Akok selaku pengusaha ikan asal Kawal,” kata AKP M. Darma usai pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Bintan, Selasa (27/09/2022) siang.

Dikatakannya, saat ini penyidik telah menyegel gudang milik Akok dan menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di gudang milik sang pengusaha ikan tersebut.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan, kita masih melakukan pengumpulan barang bukti, untuk saudara akok sudah dua kali kita periksa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, lanjut AKP M. Darma, Akok pengusaha ikan mendapat rekomendasi 30 kapal nelayan namun justru menyalurkan solar ke kapal yang tidak terekomendasi, sehingga Akik mendapat keuntungan dalam penjualan BBM yang harusnya dijual ke nelayan terekomendasi.

Dalam perkara BBM subsidi tersebut, penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan ahli terkait perkara tersebut,

“Nanti kalau sudah ada kepastian terkait status saksi kita kabari, lagi,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *