Delta Kepri – Polres Tanjungpinang menangkap empat pelaku narkoba dengan barang bukti 25 Kilogram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari karyawan ekspedisi berinisial AD, yang mencurigai mobil Avanza Veloz B 1132 WKE yang akan dibawanya dari Tanjung Uban ke Kuala Tungkal, Jambi via Telaga Punggur, Batam.
Setelah itu, AD melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Setelah itu, kapolres pun menurunkan tim ke Kuala Tungkal untuk mengungkapkan kasus tersebut. Selanjutnya dari Kuala Tungkal mobil dibawa ke Kota Jambi.
“Rupanya di Kuala Tungkal mobil diletakkan ke sebuah hotel, lalu sekitar seminggu ada yang mengambil mobil tersebut yakni WG dan TG, lalu kita tangkap mereka berdua,” ujar AKBP Iqbal didamping Wakapolres, Kompol Agung.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, lalu dikembangkan lagi dengan membawa mobil ke Kuala Hulu. Disana ditangkap PN dan AT.
“Ke empat tersangka ini diupah per orang 10 juta. Pengendali mereka ini berada di Lapas Jambi,” katanya.
Ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Rencana sabu itu akan di sebarkan di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau,” ujarnya pula.
Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku sudah 3 kali mengirimkan sabu ke Jambi.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Cristman Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melindungi AD dan Perusahaan Ekspedisi.
“Dalam UU 35 tahun 2009 sudah diatur jika ada yang menginformasikan yang mencurigakan terkait narkoba, kita polisi siap melindungi,” ujarnya Kasat.
Dia mengatakan, dengan diamankannya 25 kg sabu, maka sebanyak 25 ribu jiwa generasi muda di Indonesia terselamatkan dari Narkoba. (**)