HuKrim

Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan BB Sabu dari Dua Tersangka

×

Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan BB Sabu dari Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (12/6) siang tadi.

Pemusnahan BB Sabu dilaksanakan diruangan Sat Narkoba Polres Rohil sekitar pukul 13.00 wib dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH didampingi pihak Kejari Sawir SH, penasehat hukum Rahmat Al Amin SH, Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto, Siwas Polres Rohil dan para Penyidik Sat Narkoba Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari dua tersangka yang ditangkap Sat Narkoba di dua tempat berbeda.

Yakni dari tersangka Irwansyah alias Ucok Bayou pada hari Senin (20/05/2019) di kamar Toilet SPBU KM 3 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dengan BB yang dimusnahkan seberat 95,19 Gram.

“Dan dari tersangka Freddy Edward Simarmata alias Freddy yang ditangkap pada hari Senin (20 /05/2019) lalu di jalan Lintas Riau-Sumut KM 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako dan BB yang dimusnahkan dari tersangka Freddy seberat 60,07 Gram,” terang Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, Barbut dinyatakan positif Narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan tersebut.

“BB yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur Viksal pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam Septic Tank Toilet,” pungkasnya. (Sujiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *