BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan tengah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pubaket) aktivitas PT. Aiwood Smart Home International di Kelurahan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, saat ini masih dalam proses Pulbaket PT Aiwood Smart Home International.
“Masih pulbaket, nanti kita akan turun kelapangan melakukan pengecekan dan penambahan data,” kata Wayan, Selasa (23/01/2024).
Ia menyebutkan, dari baket tersebut nantinya akan dipelajari apakah masuk pidana umum atau khusus.
Selain soal baket, sambung Wayan, Kejari Bintan juga akan mengecek apakah terdapat tindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita akan lakukan pengecekan adanya dugaan TPPU, dan mempekerjakan anak di bawah umur,” terangnya.
PT. Aiwood Smart Home International yang bergerak di bidang furniture diduga mendatangkan barang dari China masuk ke Indonesia lalu dibawa ke gudang yang berada di wilayah non FTZ, di Galang Batang Kabupaten Bintan. (Yuli)