BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Salikin Pemilik KM Sunly 10 Bersedia Bayar Denda 10 Persen

×

Salikin Pemilik KM Sunly 10 Bersedia Bayar Denda 10 Persen

Sebarkan artikel ini
KM Sunly 10 yang belum lama ini ditangkap Bea Cukai di perairan Bintan tepatnya di wilayah Lobam Kecamatan Bintan Utara dikenakan denda lantaran membawa uang tunai, Rabu (11/09/2024)/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang amankan sejumlah uang dari KM Sunly 10 lantaran membawa uang tunai dari Singapura, Senin (14/09/2024).

Dari kejadian tersebut Pemilik KM Sunly 10 dikabarkan akan membayar denda sebesar 10 persen dari uang tunai yang telah diamankan BC Tanjungpinang.

Pemilik KM Sunly 10, Salikin mengatakan jika dia akan membayar denda 10 persen ke pihak BC sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan membayarkan denda itu. Akan kita bayarkan besok. Uang tersebut merupakan milik beberapa nelayan,” jelasnya.

Dirinya juga mengakui bahwa memang benar adanya uang ratusan juta dibawa oleh KM. Sunly 10.

“Memang benar di KM Sunly 10 membawa uang tunai namun itu milik para nelayan yang merupakan hasil penjualan dari Singapura,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Salikin, bahwa KM Sunly 10 hanya sebagai jasa angkut ikan dari nelayan- nelayan kecil yang kemudian dijual ke Singapura.

“Hasil penjualan ikan itu milik para nelayan dijual ke Singapura. Kemudian uang tunai yang ada di KM Sunly 10 adalah milik nelayan,” sambung Salikin.

Sebelumnya KM Sunly 10 dikabarkan telah diamankan oleh pihak Bea Cukai lantaran membawa uang ratusan juta.

Ade Novan, Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang yang dikonfirmasi Rabu (11/9/2024) kemarin, mengatakan uang dibawa KM Sunly dari Singapura menuju Bintan sudah diamankan pihak Bea Cukai

“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Di mana untuk jumlah uang di atas Rp100 juta harus dilaporkan,” terang Ade. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *