TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Jenly Alfian Lengkong, Direktur perusahaan keprinews.co, menegaskan akan melaporkan balik Dicky Novaliano atas dugaan pernyataan dan keterangan palsu di sejumlah media.
Sejumlah media melaporkan bahwa Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novaliano, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polresta Tanjungpinang terhadap seseorang berinisial JAL.
Namun, Jenly menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan justru merugikan perusahaan media serta dirinya secara immateriil.
Menurut Jenly, pencantuman inisial JAL atau JA dalam berita menimbulkan pembohongan publik karena salah sasaran.
“Masalah pemberitaan adalah produk pers yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ini tidak menjadi esensi laporan saya. Produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengikat, yaitu UU Pers,” ujar Jenly, Kamis (20/2/2025).
Jenly menegaskan bahwa kapasitasnya bukan sebagai pemimpin redaksi, melainkan sebagai direktur perusahaan.
“Dia menyebutkan nama saya di media, sementara sejumlah media hanya menulis dengan inisial. Dari mana dia menyebut nama saya?” katanya.
Produk pers, lanjutnya, merupakan lex specialis yang mengesampingkan hukum umum dalam konteks jurnalistik.
Oleh karena itu, ada tahapan yang harus ditempuh sebelum menyimpulkan adanya pencemaran nama baik.
“Dalam berita, tidak ada penyebutan nama dan partai, hanya opini atau perkiraan tanpa unsur dalam UU. Inisial D tanpa partai, tetapi dia sudah menyimpulkan terlalu jauh dan menjustifikasi bahwa berita itu disampaikan oleh JAL. Ini pembohongan publik,” tegasnya.
Jenly juga menjelaskan bahwa jika ada berita pers yang dianggap merugikan, maka penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE atau KUHP.
Langkah hukum yang benar adalah dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika media tidak memberikan ruang tersebut, maka pengaduan bisa diajukan ke Dewan Pers.
Beberapa poin yang dianggap sebagai pembohongan publik dan merugikan dirinya serta perusahaan antara lain:
1. Pemberitaan dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan seorang wartawan berinisial JAL, padahal pemberitaan dibuat oleh media, bukan individu.
2. Disebutkan bahwa percakapan didapatkan dari istri Jenly, padahal istrinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapa pun.
3. Pernyataan bahwa Dicky Novaliano telah berusaha berdiskusi dengan media terkait, padahal dalam dunia jurnalistik, konfirmasi berbeda dengan diskusi.
Jenly menegaskan bahwa substansi laporan yang disampaikan ke media tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi.
“Saya tinggal tunggu bentuk LP-nya seperti apa. Jika berkaitan dengan konten pemberitaan, maka dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, Dicky Novaliano belum memberikan tanggapan. (*)