TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan Lima (5) tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/09/2024).
Kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
“Dari lima tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda,” kata kapolresta.
Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” terangnya.
Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapat sabu dari tersangka DA. Polisi kemudian menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting.
Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.
Setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu kepada tersangka HP. HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.
“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat diantaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” ucapnya.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman maksimal para tersangka, penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan didenda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Yuli)