Tanjungpinang

Rutan Tanjungpinang Bentuk WBP Berkarakter dengan Program SAE

×

Rutan Tanjungpinang Bentuk WBP Berkarakter dengan Program SAE

Sebarkan artikel ini
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjungpinang Eri Erwan

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar program pembinaan integrasi WBP tentang saran Asimilasi dan edukasi (SAE) pemberdayaan klien pemasyarakatan di lapangan Rutan Tanjupinang, Jum’at (05/08/2022).

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjungpinang Eri Erwan megatakan kegiatan ini bertujuan melakukan pembinaan kepada WBP guna mewujudkan Warga Binaan unggul berkarakter sehingga memiliki nilai-nilai positif ketika kembali ke masyarakat.

“Sistem pemasyarakatan membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab,” ucap Eri.

Eri menjelaskan, dikeluarkannya Permenkumham no. 43 tahun 2021 perubahan kedua atas permenkumham nomor 32 tahun 2020 syarat dan tata cara pemberian asimilasi, program ini menjadi mengatur tentang pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Pelaksanaan Asimilasi ini sesuai dengan Permenkuham Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

“Rutan Tanjungpinang telah melaksanakan Asimilasi dirumah sebanyak 98 orang, pembebasan bersyarat 15 orang dan cuti bersyarat sejumlah 7 orang dengan total 124 dari bulan Januari hingga Agustus 2022,” tambahnya.

Sementara itu, Irwil Kemenkumham, Icon memberikan apresiasi  ke Karutan Tanjungpinang atas inovasi yang diberikan kepada WBP Sarana Asimilasi dan Edukasi sebagai implementasi surat keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia.

“Terkait penyelenggaraan sarana asimilasi dan edukasi di upt pemasyarakatan, dimana sarana asimilasi dan edukasi (sae) merupakan program pembinaan lanjutan dari proses pemasyarakatan sehingga pembinaan dan pembimbingan yang dilakukkan mencerminkan situasi dan kondisi nyata pada masyarakat sekitar,” terang Icon.

Disis lain, kanwil Kepri Saffar M Godam juga berpesan kejajarannya pemasyarakatan untuk melaksanakan bekerja profesional dan ketulusan dengan berupaya untuk menjadikan Rutan Kelas I Tanjungpinang dan UPT pemasyarakatan se kepri tetap dalam kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian hukum dan ham pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *