TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dalam meningkatkan kualitas keamanan bagi Warga Binaan, Rutan Kelas I Tanjungpinang menggelar razia serta pengecekan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan didapati sejumlah barang yang dilarang seperti, gelas kaca, gantungan baju, tupperware, pisau cukur, ikat pinggang dan lainnya.
Sedangkan untuk test urine kepada petugas Rutan Tanjungpinang maupun warga binaan yang sebelumnya dilakukan dan hasilnya negatif.
Kegiatan ini turut melibatkan aparat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta penegak hukum dari TNI Polri.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Kami lakukan pemeriksaan langsung di kamar hunian WBP dan tes urine, baik bagi petugas maupun warga binaan, demi transparansi,” ujar Yan Patmos, Kamis (7/11/2024)
Dalam razia ini, petugas menyisir sejumlah kamar untuk memeriksa kemungkinan adanya barang terlarang.
Termasuk senjata tajam yang mungkin dibuat secara improvisasi oleh warga binaan. Pihak Rutan memastikan bahwa saat ini situasi aman dan kondusif.
“Senjata tajam tidak ditemukan. Kami terus berupaya meminimalisir risiko konflik antar warga binaan dan antara warga binaan dengan petugas,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan disiplin, Rutan Kelas I Tanjungpinang telah menerapkan mekanisme razia rutin setiap dua minggu sekali.
Razia ini, lanjut Yan, juga bersifat insidentil untuk menindaklanjuti laporan intelijen terkait potensi gangguan keamanan.
“Kita memiliki sistem intelijen yang bisa mendeteksi potensi gangguan keamanan di dalam rutan,”
“Jika ada informasi bahwa terdapat warga binaan yang mencoba membuat senjata tajam atau barang terlarang lainnya, akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ini menampung sekitar 442 warga binaan dengan kapasitas seharusnya hanya 350 orang.
Sebagian besar dari mereka adalah pelaku kasus narkoba, kasus kriminal, kasus pencabulan hingga kasus korupsi.
Kendati melebihi kapasitas, kondisi rutan tetap kondusif dan aman berkat upaya pemantauan serta pendekatan yang humanis.
“Kami selalu berpegang pada prinsip memanusiakan manusia. Setiap warga binaan kami perlakukan dengan hormat dan menjaga hak-hak mereka, karena mereka pun bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga dan harapan untuk masa depan,” ungkap Yan.
Jika dalam razia ditemukan adanya warga binaan kedapatan membawa senjata tajam atau melanggar aturan lain, maka pihak Rutan Tanjungpinang akan mengambil tindakan
Tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengajukan sanksi disiplin dan pencabutan hak remisi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004.
“Jika ada yang melanggar aturan dan membawa senjata tajam, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan dalam sel isolasi hingga 12 hari. Hak remisi juga bisa dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (DK)