BATAM, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menjalin sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah berupa KTP elektronik (e-KTP).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin hak sipil para warga binaan, terutama dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara inklusif dan berkeadilan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan pentingnya kepemilikan identitas resmi bagi warga binaan, terutama saat mereka menjalani program reintegrasi sosial dan kembali ke tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun mereka sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memperoleh hak dasar sebagai warga negara, salah satunya kepemilikan KTP. Dokumen ini penting untuk akses layanan publik setelah bebas,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kota Batam dijadwalkan akan melakukan pengecekan awal data warga binaan yang belum memiliki KTP.
Proses perekaman akan dilaksanakan secara langsung di dalam Rutan agar seluruh proses berjalan efektif tanpa mengganggu keamanan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh program ini sebagai bagian dari pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Dengan adanya kolaborasi ini, Rutan Batam berharap seluruh warga binaan dapat memiliki dokumen identitas yang sah secara hukum, yang juga menjadi bekal administratif saat kembali ke masyarakat.
Penulis : Deny
Editor : Red