BatamKepriTanjungpinang

Rokok H Mind Ilegal Jadi Ancaman Negara dan Kesehatan Masyarakat

×

Rokok H Mind Ilegal Jadi Ancaman Negara dan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Peredaran rokok ilegal merek H Mind di Kota Batam, Tanjungpinang dan hampir seluruh Provinsi Kepri semakin merajalela dan menjadi ancaman nyata bagi penerimaan negara serta kelangsungan industri tembakau nasional/f-ga

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Peredaran rokok ilegal merek H Mind di Kota Batam, Tanjungpinang dan hampir seluruh Provinsi Kepri semakin merajalela dan menjadi ancaman nyata bagi penerimaan negara serta kelangsungan industri tembakau nasional.

Pemerintah pusat dan daerah diminta bertindak tegas untuk menghentikan peredaran rokok tanpa cukai yang kini semakin terbuka diperdagangkan, terutama di Provinsi Kepulauan Riau.

Akibat masifnya peredaran rokok ilegal tersebut, sejumlah industri rokok legal seperti PT Gudang Garam dikabarkan mulai mengalami tekanan besar.

Bahkan, ribuan karyawan terancam diberhentikan karena menurunnya volume penjualan akibat kompetisi tidak sehat dari produk ilegal.

“Rokok H Mind ini murah, tanpa cukai. Sudah bertahun-tahun saya hisap. Sebelumnya saya biasa hisap rokok Gudang Garam,” ujar Ajo, seorang warga Tanjungpinang yang menjadi konsumen tetap rokok ilegal tersebut, Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran rokok H Mind tanpa cukai telah menjangkau hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Rokok ini dijual bebas dengan harga miring, jauh di bawah harga rokok resmi yang bercukai.

Padahal, dari sisi kesehatan, rokok ilegal justru lebih berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan resmi pemerintah.

Zat kimia yang terkandung dalam rokok ilegal tidak terstandarisasi dan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi.

Tak hanya aspek kesehatan yang terdampak, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Pendapatan dari cukai rokok yang semestinya masuk ke kas negara, hilang begitu saja.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai seperti rokok wajib dilekati pita cukai resmi.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kuat dugaan terdapat oknum-oknum yang bermain di balik maraknya distribusi rokok H Mild ilegal di Tanjungpinang dan wilayah Kepri.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, tidak ragu mengambil langkah hukum tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Ga

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *