BINTAN, deltakepri.co.id – Bupati Bintan Roby Kurniawan secara tegas meminta PT. Aiwood Smart Home International tidak boleh lagi beroperasi di wilayah non FTZ di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jumat (02/02/2024)
Roby mengatakan, PT. Aiwood Smart Home International sudah tidak diizinkan melakukan bongkar muat di gudang yang tidak memiliki izin.
“Sejak rapat koordinasi dilakukan dan hari itu saya meminta perusahaan tersebut tidak boleh lagi beroperasi,” tegas Roby.
Ia menyebutkan, dalam rapat disepakati semua pihak meminta dengan tegas PT Aiwood Smarthome International segera angkat kaki dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
Pasalnya, gudang-gudang di kawasan tersebut bukan berada di Kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Kawasan tersebut juga tidak mengantongi segala bentuk perizinan termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan izin-izin lainnya, termasuk IMB.
“Hasilnya dari berbagai macam pertimbangan semua pihak, PT Aiwood tidak boleh beraktivitas lagi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang,” cetusnya.
Pemkab Bintan bersama Forkopimda Bintan juga memberikan kesempatan bagi PT. Aiwood Smarthome Internasional untuk segera memindahkan seluruh barangnya.
Termasuk barang yang sudah diimpor dari Cina namun tidak untuk diproduksi.
Barang itu harus dipindahkan dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang menuju Jalan Nusantara Km 23 yang merupakan Kawasan FTZ dan berizin.
“Izin sebenarnya itu di Km 23 Kijang Kota bukan di Galang Batang. Diberikan batas waktu Februari harus segera pindah dari Galang Batang. Karena akan segera ditutup,” jelasnya.
Apabila PT. Aiwood Smarthome International tetap ingin melanjutkan operasinya merakit barang impor asal Cina lalu merubah menjadi Made in Indonesia kemudian di ekspor ke Luar Negeri dipersilahkan melakukannya di Jalan Nusantara KM. 23 Kijang Kota.
“Kepada PT Aiwood untuk segera pindah. Karena Kawasan Perindustrian Segantang Lada tidak boleh beraktivitas lagi. Kalau masih nakal kita akan tindak,” tegasnya. (Yuli)