BintanPolitik

Roby- Deby Unggul, KPU Bintan Beri Masa Sanggah 3 Kali 24 Jam

×

Roby- Deby Unggul, KPU Bintan Beri Masa Sanggah 3 Kali 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bintan Haris Daulay saat memberikan keterangan.F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Bertempat di Hotel Bintan Agro Jumat (6/12/2024), KPU Bintan gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan.

Pelaksanaan dimulai sejak pagi tadi pukul 10:00 WIB dengan dihadiri para saksi dari pasangan Calon Gubernur Kepri dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, untuk hasil pemilihan suara Gubernur diserahkan ke KPU Provinsi

Sedangkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

“SK itu nantinya untuk pihak – pihak yang merasa kurang adil atau dirugikan bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 kali 24 jam,” jelasnya.

Disamping itu, untuk pemilihan Bupati, Roby dan Deby Maryanti, mereka berhasil meraih perolehan 49.430 suara dan nomor urut 02 kolom kosong 22.949 suara.

“Kami akan membuat surat keputusan berkenan perolehan suara sebagai dasar mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa perolehan suara calon bupati dan wakil terdapat 75.793 suara dan suara tidak sah 3.413.

Untuk pasangan gubernur 01 Ansar Ahmad dan Nyangnyang Haris Patamura meraih perolehan suara 41.109 suara.

Kemudian, pasangan 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq meraih perolehan suara 31.503 suara.

“Itu merupakan hasil akhir pemilih dengan total hak pemilih sebanyak 76.417 pemilih untuk pemilihan Gubernur,” katanya.

Sementara, untuk tim pemantau, ungkap Haris, yang sudah terregistrasi, Forum Milenial, Laskar Anti Korupsi DPD Kepri dan komunitas bakti bangsa.

“Ketiga komunitas ini telah mendaftar ke KPU dan sudah terverifikasi dan telah memenuhi syarat,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *