HuKrimTanjungpinang

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Curi Kabel Milik Hotel

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Curi Kabel Milik Hotel

Sebarkan artikel ini
Pelaku curat di Hotel Merlin yang berada di Jalan Pos di bobol maling, polisi Ringkus BS dan barang bukti, Kamis (25/05/2023).F-Yuli

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota ringkus residivis kasus narkoba, kali ini pelaku BS kembali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) Kabel milik Hotel Merlin di di Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengatakan, pelaku nekat untuk kebutuhan membayar kos yang tinggal beberapa bulan, bahkan pelaku beraksi di lokasi yang sama.

“Pelaku ini sudah dua kali beraksi di Hotel Merlin, dan hasil curiannya dibawa ke penampungan barang bekas,” jelas AKP Susetyo.

Lebih lanjut, pelaku tidak beraksi sendiri dia bersama rekannya yakni S yang saat ini dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun kronologis kejadian, berawal saat pelaku sebelumnya mengintai dan mengecek kondisi terlihat aman. Keesokan harinya BS beraksi dan mengajak rekannya S dengan berbekal gunting besi.

Pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib BS langsung beraksi dan berhasil mencuri kabel mesin genset sebanyak 4 unit dengan panjang 50 meter.

“Hasil curian tersebut kemudian di jual dan mendapatkan uang sebesar Rp4.700.000,” katanya.

Pihak Hotel Merlin mengetahui terjadi kerugian dalam pencurian itu, kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota, dari laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Sehari setelah pencurian Tim unit Reskrim Polsek Tanjupinang Kota pada 16 Mei 2023 pelaku berhasil ditangkap saat berada di dermaga pelabuhan penyengat.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota dan pelaku terancam 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Hotel Merlin yang menjadi korban pencurian pelaku alami kerugian mencapai Rp100 juta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *