TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Sedikitnya 400 orang warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya di kawasan tersebut.
Penolakan itu disampaikan saat seluruh warga di kawasan tersebut melakukan pertemuan pada Minggu (08/09/2024).
Koordinator masyarakat setempat yang melakukan penolakan, Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin penolakan perpanjangan dilahan seluas 253 Hektare tersebut.
Pertama, penolakan perpanjangan HGB tersebut dilakukan ratusan warga kampung Nusantara dikarenakan pihak PT Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Kedua, penolakan perpanjangan PT Citra Daya Aditya dikarenakan PT tersebut tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian haknya.
Ketiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara.
Keempat, pemberian perpanjangan HGB PT CDA akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga warga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya.
Kelima, sebagian besar tanah di lokasi HGB PT CDA sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” pungkasnya.