Uncategorized

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL RESES DEWAN

×

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL RESES DEWAN

Sebarkan artikel ini
Pembacaan Laporan Hasil Kegiatan Reses oleh juru bicara dari Dapil III, Ria Ukur Rindu Tondang,SE

Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang pada hari  Selasa , Pukul 14.30 Wib, menggelar  Rapat Paripurna kedua Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari masing-masing Daerah Pemilihan kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni. SH ,  didampingi oleh Wakil Ketua I , Ade Angga, S,IP,MM  dan  Wakil Ketua II, Hendra Jaya.S.IP.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang H. Efendi, S.Sos, MM menyampaikan  laporan  kehadiran Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dimana rapat dinyatakan kuorum yang dihadiri oleh 16  dari 30 orang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. “Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan  Pasal 148 ayat (1) huruf C, Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang bahwa Rapat Paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD” tuturnya.

Selanjutnya dalam rapat  tersebut,  Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH menjelaskan, bahwa pada dasarnya pelaksanaan kegiatan Reses bagi Anggota DPRD  merupakan suatu keharusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah  No.12 Tahun 2018 serta Pasal 119 Peraturan DPRD No.4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang. Hal ini penting dilaksanakan, sebagai wahana dan upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi serta menampung berbagai keluhan, kebutuhan, kritik dan saran dari masyarakat dan konstituen.

Setiap Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang melakukan kegiatan Reses diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan hasil kegiatan baik secara kelompok maupun perseorangan kepada Pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas yang menggunakan anggaran APBD. Kegiatan Reses yang telah disepakati bersama,  dilaksanakan sejak tanggal 11-13 Desember dan dilanjutkan tanggal 16-18 Desember 2019 yang lalu.

Dalam momen rapat tersebut, turut dibacakan laporan hasil kegiatan Reses yang dilakukan secara kelompok oleh juru bicara/koordinator dari masing-masing Daerah Pemilihan, dimana Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota diwakilkan oleh Hendi Amerta, SH, kemudian Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur oleh Momon Faulanda, SE dan terakhir Dapil III Kecamatan Bukit Bestari oleh  Ria Ukur Rindu Tondang, SE, dan selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan akhir, sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH mengatakan bahwa, laporan hasil reses ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti, diakomodir serta dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 maupun APBD Tahun Anggaran 2021.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *