BATAM, deltakepri.co.id — Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan Ramlan Batahan dkk. dengan manajemen PT Satria Global Persada, Selasa (24/7/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri anggota komisi lainnya seperti Asnawati Atiq, Tapis Dabbal Siahaan, H. Hery Herlangga, serta Sony Christianto, Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara pihak pekerja, Ramlan Batahan dkk., didampingi kuasa hukumnya sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang telah berlarut.
Sayangnya, pihak manajemen PT Satria Global Persada (SGP) kembali absen dalam rapat.
Mereka hanya mengutus kuasa hukum tanpa memberikan penjelasan memadai atas ketidakhadiran jajaran direksi perusahaan.
Kondisi ini memicu ketegangan. Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap tidak menghargai proses mediasi. Ia bahkan sempat menaikkan nada suara saat menegur kuasa hukum SGP.
“Bapak berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini. Tapi nyatanya tidak. Apa undangan kami ini tidak dihargai?” tegas Dandis.
Komisi IV menilai sikap manajemen PT SGP tidak kooperatif dan tidak serius dalam menyelesaikan masalah. Menyikapi hal itu, Dandis menyarankan agar pekerja, bersama Disnaker, segera menempuh jalur hukum.
“Kalau begini caranya, kita minta agar persoalan ini langsung dibawa ke proses hukum. Tidak perlu lagi menunggu,” tegasnya.
RDPU ini menjadi catatan penting DPRD Batam dalam membela hak pekerja dan menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan mekanisme penyelesaian ketenagakerjaan secara adil.
Mediasi Perselisihan PT Taka Marindo Trading
Masih dalam rapat yang sama, Komisi IV DPRD Batam juga memfasilitasi mediasi antara tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) dengan manajemen perusahaan. RDP turut dihadiri Federasi Perjuangan Buruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen mengklaim telah menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, para pekerja yang di-PHK menilai kompensasi tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja yang mereka tanda tangani.
Komisi IV berjanji akan mempelajari kasus ini lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi pihak pekerja dan mendorong penyelesaian yang adil dan tuntas.
Penulis : Deni
Editor : Tahan