TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pj. Wali Kota Tanjunginang, Hasan, dan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024, di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11/2023).
Hasan mengatakan, Ranperda disusun dengan memuat kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, penyusunan anggaran pendapatan daerah, penyusunan anggaran belanja daerah, kebijakan penyusunan pembiayaan daerah, dan lainnya.
Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD beserta Perangkat Daerah.
“Sehingga pada hari ini dapat disepakati dan dituangkan hasil pembahasan dalam dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Hasan.
Hasan memaparkan struktur APBD secara garis besar, meliputi pendapatan sebesar Rp986.098.096.767. Untuk Belanja Daerah sebesar Rp1.091.098.096.767 dan Pembiayaan Daerah Rp105.000.000.000.
Ditambahkannya, dalam penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi.
Hal ini sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja perangkat daerah dan melakukan rasionalisasi belanja, serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas.
“Ini untuk memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” tutupnya.