Beranda Kepri Ramon Damora: Oknum ASN Penghalang Tugas Pers, Dapat Dikenakan Pasal Berlapis!

Ramon Damora: Oknum ASN Penghalang Tugas Pers, Dapat Dikenakan Pasal Berlapis!

0

Delta Kepri – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Ramon Damora mengutuk keras adanya pengusiran wartawan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang, Selasa (26/04/2016).

“Itu sungguh perbuatan yang keji dan melawan hukum, seorang narasumber seolah menghalangi tugas dari para wartawan atau pers,” Ujar Ramon saat dihubungi melalui via telepon.

Ramon juga melontarkan perkataannya, bahwa pers itu dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU Nomor 40 Pasal 6 tahun 1999 tentang penghalangan tugas jurnalistik.

“Mereka hanya mencari berita perimbangan sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan mereka juga hanya pencari berita bukan pembawa petaka,” jelas Ramon.

Menurut Ramon, narasumber semestinya senang, bila dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut. Pasalnya, Pers bisa memberi ruang sanggahan terkait dengan masalah yang menerpa pihak Dispora.

“Seharusnya wartawan itu mendapat perlakuan yang baik karena mereka berniat baik, tetapi ini kok malah di usir ?,”.. Tegasnya

Selain itu menurut Ramon, hal ini dapat berdampak tanda tanya besar. Seperti halnya ada yang ditutup-tutupi dalam pemberitaan yang sedang ditelusuri. Oleh karena itu, bila memang benar oknum ASN tersebut menghalangi tugas Pers, oknum ASN bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu, UU keterbukaan publik tahun 2008.

“Pengusiran ini juga berkaitan dengan UU keterbukaan publik tahun 2008,” Tutupnya. (Oppy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here