TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan, menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Putusan bebas tersebut atas sangkaan dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Putusan penolakan kasasi Jaksa ini, tertuang dalam putusan MA Nomor :4998 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Raja Amirullah, yang diterima pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/12/2023).
Adapun bunyi putusan Hakim MA terhadap Raja Amirullah, Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.
Kemudian, Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Putusan ini, diputuskan Majelis Hakim MA pada Kamis 30 November 2023, Oleh Dr.H.Eddy Army sebagai ketua majelis Hakim Agung, dan hakim anggota Ansori SH dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan Hakim Prim Haryadi sebagai hakim agung anggota.
“Terhadap putusan ini, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Natuna, serta terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra.
Atas putusan tersebut, Raja Amirullah mengucap syukur atas proses hukum yang telah dijalankannya.
“Saya sangat bersyukur sekali atas putusan ini. terima kasih kepada keluarga serta sahabat sahabat yang telah memberikan doa terbaiknya,”ucapnya.
Imigrasi Tanjungpinang Panggil Warga Negara China yang Bekerja di PT. Aiwood Smart Home.