Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sebagai tindak lanjut sosialisasi Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame serta penataan konstruksi reklame.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma turun langsung menyisir banyaknya konstruksi papan reklame yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban dilakukan di sejumlah titik rekonstruksi reklame, Selasa (06/09/2022).
Rahma didampingi Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BPPRD melakukan penyisiran konstruksi papan reklame, dan memasang imbauan pada konstruksi yang tidak memiliki izin.
“Bagi papan reklame yang belum memiliki izin, tidak dapat memasang kontent atau iklan pada papan reklame tersebut hingga izinnya diselesaikan,” ucap Rahma.
Menurut Rahma, tindakan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pemko Tanjungpinang tidak semata-mata langsung melakukan penyegelan, namun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan menunggu tindak lanjut pemilik konstruksi reklame untuk mengurus perizinannya,” terangnya.
Rahma mengatakan, penertiban izin papan reklame ini sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Selain itu penertiban konstruksi reklame juga dilakukan dalam rangka penataan estetika Kota Tanjungpinang sebagai Ibu Kota agar terlihat rapi dan lebih tertata, serta untuk keselamatan pengguna jalan terkait letak atau lokasi papan reklame yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Untuk itu, Rahma mengajak kepada para pemilik konstruksi reklame untuk menyelesaikan perizinan dan melengkapi persyaratannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Adalah kewajiban bersama untuk mengikuti aturan untuk memenuhi dan melengkapi izin dalam membangun di tempat fasilitas umum. Untuk mengurus perizinannya dapat melalui Dinas Pekerjaan Umum atau DPMPTSP sesuai ukuran papan reklame yang dimiliki,” jelasnya.