Tanjungpinang

Rahma Resmi Gandeng Kementerian PUPR untuk Atasi Pemukiman Kumuh

×

Rahma Resmi Gandeng Kementerian PUPR untuk Atasi Pemukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma Tandatangani Kerjasama Penanggulangan Pemukiman Kumuh dengan Kementerian PUPR

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan PT. Sarana Multigriya Finansial (persero), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam program peningkatan kualitas rumah di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Nota kesepakatan Kerjasama Dukungan Penanganan Permukiman Kumuh tersebut dilaksanakan secara daring oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bertempat di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Jum’at (27/8).

Rahma mengatakan hal ini merupakan upaya strategis Kementerian PUPR dalam pengurangan pemukiman kumuh perkotaan adalah melalui prinsip kolaborasi, yaitu mengintegrasikan berbagai sumber daya dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan permukiman layak huni.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat antusias menyambut sistem kolaborasi ini karena dapat membantu mengatasi permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang, mengingat minimnya anggaran daerah yang mana kondisi keterbatasan ini semakin diperparah dengan adanya pandemi Covid-19,” ucap Rahma.

Rahma juga menambahkan, selama beberapa tahun ini Pemko Tanjungpinang telah berhasil melakukan berbagai upaya kolaborasi dalam rangka pengurangan luas pemukiman kumuh. Keberhasilan ini dapat dilihat melalui data capaian tiap tahun pengurangan luas kawasan kumuh dari tahun 2017 sampai tahun 2020.

“Pemko Tanjungpinang sangat berharap keberhasilan pelaksanaannya akan mengikuti keberhasilan kolaborasi-kolaborasi sebelumnya, dan dapat membantu mengurangi luas permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang yang masih tersisa 218,39 hektar,” tambah Rahma.

Rahma menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah memprakarsai kolaborasi ini, dan kepada PT. SMF yang telah menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan pembenahan terhadap rumah kumuh menjadi layak huni.

“Semoga setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, semua pihak yang terkait kerjasama dan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan di lapangan dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga dapat mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai kota dan permukiman dan inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tutup Rahma.

Kesepakatan bersama ditandai penandatangan yang dilakukan secara serentak antara Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Direktur Pengembangan Kawasan Pemukiman, Johannes Wahju Kusumosusanto, dan Direktur PT. Sarana Multigriya Finansial, Trisnadi Yulrisman.

Sementara itu, Direktur PT. SMF, Trisnadi Yulrisman menyampaikan harapannya atas kerjasama yang telah ditandatangani bersama Pemko Tanjungpinang.

“Kerjasama antara Pemko Tanjungpinang, kementerian PUPR dan PT. SMF ini untuk menjadikan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni. kami berharap dengan RTLH menjadi RLH ini dapat meningkatkan kenyamanan bertempat tinggal dan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH, Kepala Bappelitbang, Drs. H. Surjadi, MT, Kadis PUPR, Zulhidayat, S.Hut, Kadis Perkim Kebersihan dan Pertamanan, Djasman, S.Sos, Kadis Kominfo, Ruli Friady, S.Sos, MM, Kabag Hukum, Lia Adhayatni, SH, MH, Kabag Administrasi Pembangunan, DR. H. Muhammad Amin, SE, MM, Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah, S.STP dan Lurah Kampung Bugis, Rio Reynaldi, S.STP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *