DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Lingga menggeruduk lokasi tambang granit di Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepri.
Mereka menuntut kegiatan pertambangan itu dihentikan karena dinilai telah membuat gaduh dan menuding masyarakat telah memeras perusahaan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk tidak mengizinkan aktifitas tambang PT Lubuk Utama Granit (LUG) ini berjalan.

“Intinya dihentikan sementara sampai tuntutan ini terealisasi semua,” kata koordinator lapangan Siswandi di dampingi Yusri Mandala kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/1/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Mandala juga menyebut kegiatan pertambangan itu beroperasi tidak legal. Salah satunya, bangunan di lokasi yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berdiri.
“Kenapa kita katakan ilegal, karena banyak terkait izin-izin yang belum diselesaikan mereka, baik itu dari IMB dan lain-lain,” tambahnya.
Pantauan di lapangan, puluhan massa itu kemudian dimediasi bersama camat, polisi dan TNI. Dijelaskan Mandala, bahwa berdasarkan hasil mediasi, pihaknya telah menyerahkan 6 poin tuntutan tersebut kepada pihak perwakilan dari perusahaan.
Tujuannya, kata dia agar perusahaan tersebut segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat sekaligus bisa menjawab tuntutan yang disampaikan saat orasi.
Adapun bunyi tuntutan sebagai berikut:
