Delta Kepri – Sebanyak 24 unit mobil operasional Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sudah berjejer rapi, di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, (29/01).
Puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, mengatakan semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang.
Pengembalian mobil dewan ini, sudah sesuai peraturan yang ditentukan, bahwa anggota dewan telah menerima tunjangan transportasi, maka dari itu para Anggota DPRD tidak dapat menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan.
“Dari 30 anggota dewan, 3 orang pimpinan DPRD tetap difasilitasi, ada 3 orang anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas, jadi sisanya 24 orang anggota dewan yang menggunakan mobil dinas, dan kesemua kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang,” ujar Sekda, Riono, saat memantau mobil dinas dewan yang terparkir di Halaman Kantor Wali Kota.
Setelah mobil operasional anggota legislatif ini dikembalikan, lanjut Sekda, Pemko akan lakukan pengecekan fisik kendaraan, mana kendaraan yang benar-benar layak, dan mana mobil yang harus kita perbaiki.
Kemudian kita atur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemko Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan.
Ia mencontohkan, salah satu penggunaan untuk pimpinan-pimpinan Puskesmas, yang memang membutuhkan kendaraan, semisalnya dalam keadaan darurat, mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sedang sakit dan sebagainya.
“Kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobil pick up untuk membawa pasien ke rumah sakit. Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” jelas Riono.
Selain itu, kata Sekda, beberapa OPD sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, juga sedang kita pertimbangkan.
“Kedepan, kita akan coba bentuk tim untuk meneliti mobil-mobil yang kira-kira sudah bisa dilakukan pemusnahan aset, selanjutnya kita buat usulan, namun salah satu persyaratannya, kita juga harus punya anggaran untuk pengadaan baru, tapi ini adalah alternatif terakhir yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi, S. Pd, menjelaskan di DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif, sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang, tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan.
Sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang.
“Penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (Ari)