Foto: Istimewa
Delta Kepri – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono meluruskan bahwa PTT Pemko Tanjungpinang tidak menerima gaji 13. Hal tersebut disampaikannya diruang kerja, senin (25/7/18).
Sebelumnya ia juga menyampaikan besaran gaji 13 ASN sebesar 13 milyar rupiah itu mengacu pada tahun sebelumnya hanya berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat di gaji saja.
Sedangkan peraturan menteri keuangan no 52/PMk 05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan SE mendagri No. 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018.
“Selain gaji dan tunjangan ada tambahan lain yaitu tambahan penghasilan ASN dibulan ke 13 sebesar 9 milyar rupiah, sehingga total APBD Kota Tanjungpinang untuk pembayaran gaji 13 sebesar 22 milyar rupiah,” ujar Riono.
Khusus untuk PTT, kata Riono, tidak ada pemberian gaji 13. Pasalnya, berdasarkan PMK, yang di atur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak. Sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak pusat.
Sedangkan ada dibeberapa media menyatakan gaji 13 untuk setiap PTT akan menerima sebesar 900 ribu rupiah itu hanya salah persepsi saja”, jelasnya.
“Waktu itu kepala BKD Pak Tengku Dahlan ditanya berapa jumlah PTT Pemko Tanjngpinang, beliau menjawab sekitar 900 lebih, bukan PTT mendapatkan gaji 13 sebesar itu,” tambahnya.
Ia juga meminta jangan terjadi salah persepsi , Pemko membayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau untuk THR PTT memang dibayarkan dan telah dianggarkan di APBD 2018, sedangkan untuk gaji 13 tidak ada penganggarannya, kalau untuk ASN dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan,” tutupnya. (**)