Delta Kepri – Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau secara sah dan meyakinkan telah melewati tahapan dalam mendapatkan Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan Minyak Bumi dan Gas di Kepulauan Riau.
Pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah bersedia menyatakan minat ikut dalam pengelolaan Migas dan hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan nya Penandatanganan Confidential Agreement (CA) oleh H. Huzrin Hood, SH,MH selaku Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN BUMD milik Kepri yang bergerak di bidang Migas pada hari ini Khamis, (21/2/2019) di kantor Santos Northwest Natuna B.V. di bilangan Ratu Plaza Jakarta.
Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya proses due diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan Participating Interest 10% tersebut.
“Kami bersyukur pada Allah SWT karena Kepri diberi amanah mengelola kekayaan alamnya sendiri, ini semua berkat doa dan harapan masyarakat Kepri,” ujar Huzrin
Turut hadir dalam menyaksikan proses penandatanganan CA, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Jamhur Ismail, MM, dan Konsultan Migas Kepri Ir. Fachrizal dan Buana F Februari, SE,SH,MM, dan dengan telah ditandatangani nya dokumen CA maka tinggal menunggu rekomendasi dari SKK Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan proses nya memakan waktu paling lama 3 bulan.
“Sudah tercapai target di PI Migas 10%, tugas saya yang masih belum tuntas di Labuh Jangkar dan Kewenangan Kepri di Laut 0-12 Mil, semua untuk PAD dan kesejahteraan masyarakat Kepri sesuai arahan Gubernur,” sebut Jamhur tegas.(ffb)